Polda NTB Bongkar Peredaran Miras Kedaluarsa di Senggigi

MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) berhasil menangkap pelaku pengedar minuman keras (miras) kedaluarsa asal Bali yang marak dijual di kafe-kafe Senggigi, Lombok Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AHEP (28) seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Pelaku (AHEP) ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat,” kata Irjen Pol Umar Faruq, Selasa (19/3) lalu.

Ia mengungkapkan, AHEP membeli minuman yang mengandung alkohol dari Bali kemudian dijual ke kafe-kafe yang tersebar di wilayah Senggigi.

“Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, modus yang dilakukan AHEP adalah mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan label baru palsu sehingga seolah-olah belum kedaluwarsa.

“Jadi tersangka bersama karyawannya membeli sebanyak 289 dus botol miras kedaluwarsa di Bali, kemudian mengganti label baru yang palsu di botol miras dan kardus tersebut,” kata Deddy.

Menurutnya, label tersebut sengaja dibuat untuk mendapatkan keuntungan. Dicetak menggunakan komputer sehingga tampak seperti label asli.

“Setelah kami cek berbeda dengan label aslinya. Label aslinya mulus, tapi label palsu ini agak kasar dan warnanya berbeda,” ungkap Deddy.

Tersangka (AHEP) membeli satu kardus miras di Bali seharga Rp 510 ribu. Setelah label diganti, AHEP menjual miras tersebut senilai Rp 680 ribu.

“Maka, dalam satu kardus, AHEP mendapat keuntungan Rp 170 ribu,” ungkapnya.

Pihaknya turut menyita barang bukti minuman beralkohol (mikol) sebanyak 8.757 botol. Dengan rincian 7.167 minuman beralkohol golongan A, 1.480 minuman beralkohol golongan B, dan 110 minuman beralkohol golongan C.

“Ada juga miras merek Guiness Smooth sebanyak 153 dus atau sebanyak 2.823 botol yang telah diganti stiker atau label kedaluwarsa (baik stiker botol dan dus) yang siap untuk dijual,” bebernya.

Selain itu disita pula botol kosong merek Guiness Smooth sebanyak 52 dus atau 1.248 botol yang telah diganti stiker/label kedaluwarsa (baik stiker botol dan dus) dan telah laku terjual.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 265 lembar stiker/label merek Guiness Smooth (telah tercetak) untuk mengganti stiker/label pada botol bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan kode produksi yang masih berlaku.

“Kami amankan beberapa nota dan invoice hasil penjualan ke kafe-kafe di wilayah Senggigi periode November 2023 hingga Februari 2024,” pungkas Deddy.

Akibat perbuatannya, AHEP pun diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“AHEP terbukti melakukan tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa kesehatan orang lain.
Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SLOT DANA
SLOT SeribuSLOT 1000