Ditresnarkoba Polda NTB Berantas jaringan Narkoba Lintas Pulau Sumatera dan Lombok

Berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika  Jenis Shabu Lintas Pulau Sumatera dan Lombok, Selanjutnya Ka Tim Opsnal AKP HENDRY CHRISTIANTO, S.Sos beserta personel  pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita melakukan evaluasi atas informasi tersebut.dengan melakukan penyelidikan dan didapati Informasi bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi Narkotika Jenis shabu diwilayah  Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika Kec.Sandubaya Kota Mataram. Selanjutnya Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wita petugas monitoring dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Bertais dan petugas melihat terduga pelaku masuk ke sebuah  Rusunawa yang berlokasi di di Jl. TGH Islahuddin Bukhori Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika Kec.Sandubaya Kota Mataram tepatnya di Rusunawa Mandalika lantai 2 (dua) kamar nomor 10 (sepuluh) . Selanjutnya pada Pukul 04.00 wita petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pelaksanaan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) dompet berwarna Abu bermotif hitam yang bertuliskan Toko Perhiasan Cahaya Permata yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih seberat 99,71 (Sembilan Sembilan koma tujuh satu) Gram.
  • 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih  seberat 97,90 (sembilan tujuh koma sembilan nol) Gram.
  • 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih seberat 29,82 (dua Sembilan koma delapan dua) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat Pil/tablet warna hijau  yang diduga narkotika Jenis Exstacy sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir dengan berat bersih  keseluruhan seberat 32,89 (tiga dua koma delapan Sembilan) gram.
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan Merk nasional.
  2. 1 (satu) tas warna Hitam Bertulis PALACE yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih seberat 2,53 (dua koma lima tiga) Gram.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bersih seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) Gram.
  2. 1 (satu) dompet warna hitam merk LEVI,S yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) Kartu ATM BRI warna hitam dengan nomor kartu 5221845052912xxx.
  • Uang sejumlah Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. 1 (satu) Unit HP REALME C21Y dengan IMEI 1 868780055423xxx dan IMEI 2 868780055423xxx dengan nomor SIM Card : 085973056xxx.
  2. 1 (satu) bong terbuat dari botol merk frestea.
  3. 1 (satu) pipet atau tabung kaca.
  4. 1 (satu) korek api gas warna merah yang terdapat sumbu
  5. 1 (satu) korek api gas warna biru.
  6. 1 (satu) sendok plastik bekas obat sirup.
  7. 1 (satu) pipet plastik berbentuk sekop.
  8. 1 (satu) gunting warna hitam biru.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SLOT DANA
SLOT SeribuSLOT 1000