Penangkapan Bandar Narkoba di Praya Barat Kec. Lombok Tengah NTB
WAKTU KEJADIAN : Pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 01-02 April 2021 pukul 12.30 WITA. PASAL PERSANGKAAN : – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun – Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. BARANG BUKTI : – 11 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 100 gram.
![](https://ditresnarkoba.ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-02-at-22.35.57-768x1024.jpeg)